• Beranda
  • Berita
  • DPR sepakati kenaikan ongkos haji disertai peningkatan layanan

DPR sepakati kenaikan ongkos haji disertai peningkatan layanan

13 Maret 2018 09:23 WIB
DPR sepakati kenaikan ongkos haji disertai peningkatan layanan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong (kanan), Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad (kedua kiri) berfoto bersama seusai penetapan BPIH dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35,23 juta per orang atau naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR menyepakati usul kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018 yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji, kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong.

"Kenaikan BPIH karena adanya beberapa variabel yang membuat biaya haji menjadi naik. Namun kenaikan BPIH tersebut, diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji, seperti peningkatan frekuensi konsumsi dan akomodasi," kata Ali melalui sambungan telepon selulernya di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan tiga variabel utama yang membuat biaya haji naik meliputi pemberlakuan pajak pertambahan nilai sebesar lima persen oleh pemerintah Arab Saudi, kenaikan harga avtur menyusul kenaikan harga minyak dunia, dan peningkatan biaya pelayanan yang dibayar menggunakan dana optimalisasi.

Berdasarkan perubahan ketiga variabel utama tersebut, Ali menjelaskan, Komisi VIII DPR menyepakati kenaikan biaya haji rata-rata Rp345 ribu per orang untuk tahun 2018.

Kementerian Agama berdasarkan tiga variabel utama tersebut sebelumnya mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.061 per orang. Setelah beberapa kali pembahasan, rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin (12/3), menyepakati kenaikan BPIH rata-rata 0,90 persen atau Rp345.290 per orang.

Ali menjelaskan biaya haji secara keseluruhan per orang sesungguhnya Rp61,7 juta yang mencakup biaya langsung dan biaya tidak langsung. "Jemaah haji mendapat subsidi dari negara melalui biaya tidak langsung," kata politikus Partai Amanah Nasional (PAN) itu.

Ia menambahkan bahwa dengan demikian BPIH naik dari Rp34.890.312 per orang pada 2017 menjadi Rp35.235.602 pada 2018.

Baca juga: Kepastian biaya haji lebih awal permudah persiapan

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018