"Sekarang lagi dipelajari dari dua instansi, sebenarnya tidak ada moratorium tentang guru. Jadi guru tetap bisa ditambah, apalagi yang pensiun (banyak), jumlah murid makin bertambah dan sekolah makin bertambah. Oleh karena itu, kita tetap berkomitmen menjaga jumlah guru itu seimbang dengan (jumlah) murid," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Banyaknya kebutuhan tenaga pendidik di daerah tersebut tidak serta membuat guru honorer otomatis berstatus menjadi guru PNS. Wapres mengatakan harus ada seleksi guna memperoleh tenaga pendidik yang berkualitas di Indonesia.
"Memang dibutuhkan syarat-syarat yang lebih ketat, kualitas contohnya. Jadi harus dites baik-baik, tidak semua lulusan sekolah-sekolah guru itu langsung menjadi guru (PNS). Mereka harus melalui rangkaian tes dan pelatihan," jelasnya.
Terkait rencana pemenuhan posisi tenaga pendidik berstatus PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini sedang berkutat pada penghitungan jumlah kebutuhan posisi tersebut.
MenPANRB Asman Abnur mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan guna memperoleh data terkait jumlah guru honorer yang ada di daerah.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018