Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Boby Paludin Tambunan di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu mengatakan dalam pengungkapakan itu pihaknya menangkap empat orang tersangka, yakni tersangka berinisial NH yang merupakan otak pembunuhan, tersangka A eksekutor, EE dan RH yang membantu eksekutor.
Boby menjelaskan, pembunuhan berencana ini bermula dari tersangka NH yang memiliki perjanjian kerja sama dengan korban untuk menggandakan uang.
"NH menjanjikan bisa melipatgandakan uang. Korban tertarik menginvestasikan Rp200 juta untuk dijanjikan Rp2 miliar. Setelah beberapa waktu, korban menagih janji ke tersangka, namun tersangka tidak mampu memenuhi dan mencari eksekutor untuk menghabisi nyawa korban," ungkapnya.
Setelah terdesak dan tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban. Tersangka NH mencari eksekutor. Pada awalnya, NH berniat untuk menyantet korban, namun berubah dan punya niat untuk menghabisinya.
"Satu minggu sebelumnya, salah satu tersangka membawa eksekutor ke Pamekasan, diperkenalkan sebagai guru spiritual. Tujuannya hanya untuk mengenalkan wajah korban ke eksekutor supaya tidak salah sasaran," tuturnya.
Pembunuhan berencana ini sendiri terjadi di pemakaman umum daerah Dusun Kaljen, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Keempat tersangka tertangkap 12 Maret yang lalu. Mereka tertangkap setelah mereka menerima barang kejahatan. Petugas akhirnya melacak dan ketemu.
Selain menjadi eksekutor, tersangka A merupakan residivis pelaku perampokan. Dia sudah pernah divonis tiga kali terkait masalah kejahatan kekerasan.
Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti dari tersangka A satu buah besi berbentuk L warna hitam dengan panjang 25 centimeter, satu buah baju batik warna cokelat kombinasi merah, satu buah peci warna hitam, satu jaket cokelat dan satu tas ransel warna abu-abu.
Sementara dari tersangka EE diamankan satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018