Kepala Polsek Tikala, AKP Taufiq Arifin, di Manado, Jumat, mengatakan, perempuan bandar togel itu sudah ditangkap, dan "Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku."
Perempuan itu, FT (54 tahun), warga Kelurahan Teling Bawah Manado, ditangkap di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, Manado.
Barang bukti uang yang disita polisi adalah uang Rp465.000, satu buku rekapan, dan kupon berisi nomor togel.
Diduga FT sudah menjadi bandar togel sejak Desember 2017 dengan penghasilan 20 persen dari jumlah omset setiap hari.
Pewarta: Jorie Darondo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018