"Kasus ini pernah ditangani oleh Polda Maluku Utara. Beberapa tersangka lainnya telah dipidana," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3) malam.
KPK baru saja mengumumkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
"Pada 2017, tersangka AHM mengajukan praperadilan dan PN Ternate mangabulkan gugatan sehingga Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan oleh Polda tidak sah," tuturnya.
Sejak saat itu, kata Saut, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini sejak Oktober 2017.
Baca juga: KPK tegaskan tidak membangkang terkait penetapan Cagub Malut sebagai tersangka
Baca juga: Wiranto sebut imbauan penundaan tersangka KPK hasil rakor
Baca juga: KPK dinilai tepat tolak permintaan Menkopolhukam
Saut juga menegaskan sesuai kewenangan di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara, penegak hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut.
"Apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan kecukupan abadi," kata Saut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018