"NIK dan Nomor KK yang digunakan registrasi kartu seluler, tidak bisa digunakan untuk fraud perbankan. Karena yang digunakan oleh operator hanya NIK dan nomor KK yang berupa angka, tanpa bisa dibuka isi datanya," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu pagi.
Dia menjelaskan NIK dan nomor KK tersebut hanya digunakan oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seluler untuk mencocokkan apakah data kepemilikian nomor prabayar tersebut telah sesuai atau belum.
"Kedua nomor tersebut hanya digunakan sebagai verifikator, sesuai atau tidak sesuai," tambahnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudam Arif Fakrulloh sebelumnya pernah mengatakan bahwa prinsip pendaftaran kartu telekomunikasi prabayar tersebut adalah kecocokan antara NIK dan nomor KK milik penduduk.
Oleh karena itu, Kemendagri mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga baik-baik dokumen kependudukan mereka.
"Prinsipnya adalah kecocokan NIK dengan nomor KK, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Oleh karena itu, pesan saya supaya masyarakat menjaga dokumen kependudukan, jangan asal kasih saja dan unggah KK," kata Zudan.
Terkait penyalahgunaan NIK dan nomor KK oleh individu, lembaga atau perusahaan telekomunikasi seluler, Zudan mengatakan terdapat sanksi pidana hingga 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar bagi pihak yang memanfaatkan data kependudukan untuk tujuan penipuan.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018