"Target kami sekitar 14 juta-an wajib pajak yang melapor, kami harapkan ada delapan juta lagi yang akan memasukkan," kata Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam acara "Spectaxcular" di Jakarta, Minggu.
Robert menyampaikan sekitar dari jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut menyampaikan surat pemberitahuan melalui e-Filing pajak pribadi.
Ia mengatakan pula bahwa kepatuhan membayar pajak masyarakat meningkat dari tahun ke tahun, dengan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2016 mencapai 73 persen.
Robert memperkirakan tahun ini persentase wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan bisa sampai 80 persen dari total sekitar 18 juta wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan SPT.
"Jangan tunggu sampai tanggal 30 atau 31 Maret 2018," kata dia.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT, pertama e-Filing melalui laman DJP atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk oleh DJP; kedua datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan; ketiga dikirim melalui pos tercatta ke KPP; dan keempat dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar.
Baca juga: Pengalaman Ignasius Jonan lapor SPT daring
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018