• Beranda
  • Berita
  • BPOM janji terus pantau walaupun belum ada studi buktikan bahaya mikroplastik

BPOM janji terus pantau walaupun belum ada studi buktikan bahaya mikroplastik

18 Maret 2018 16:16 WIB
BPOM janji terus pantau walaupun belum ada studi buktikan bahaya mikroplastik
Dokumentasi Pekerja memasukan botol-botol minuman bekas ke mesin pres di sebuah gudang pengepul botol plastik di kawasan Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2011). Bisnis pengolahan sampah plastik membantu penanganan sampah di ibukota yang produksinya mencapai 6000 ton per tahunnya dengan komposisi sampah plastik mencapai 15%. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan belum terdapat studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik pada tubuh manusia dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah Lembaga Pangan Dunia (FAO), The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.

Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Apalagi badan standar pangan dunia di bawah FAO, Codex, belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.

Lembaga Internasional seperti European Food Safety Authority (EFSA), US-Environmental Protection Agency/US-EPA pun sedang mengembangkan pengkajian, termasuk metode analisis untuk penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.

BPOM RI berjanji terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi di tingkat nasional dan internasional.

Menghadapi isu bahaya mikroplastik dalam air minum dalam kemasan (AMDK), konsumen diimbau tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk AMDK yang beredar di Indonesia diatur dalam SNI AMDK.

Selain itu, terdapat Peraturan Kepala Badan POM yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan Codex.

BPOM RI melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018