• Beranda
  • Berita
  • Polisi: sindikat order fiktif "pengemudi hantu" rugikan Grab Rp6 miliar

Polisi: sindikat order fiktif "pengemudi hantu" rugikan Grab Rp6 miliar

19 Maret 2018 13:26 WIB
Polisi: sindikat order fiktif "pengemudi hantu" rugikan Grab Rp6 miliar
Aplikasi transportasi daring Grab Taxi. (REUTERS/Kham)

Dari sekitar enam bulan operasi para ghost driver ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar

Semarang (ANTARA News) - Sindikat pengemudi taksi daring Grab yang melakukan order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal menurut perkiraan Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah merugikan Grab Indonesia hingga Rp6 miliar.

"Dari sekitar enam bulan operasi para ghost driver (pengemudi hantu) ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani di Semarang, Senin.

Kepolisian mengungkap sindikat pengemudi taksi berbasis layanan pemesanan dalam jaringan Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Polisi menangkap seorang peretas dan tujuh pengemudi yang berperan sebagai operator order fiktif dalam perkara ini. Dari komplotan itu, polisi mengamankan 213 telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana tersebut.

"Tujuh pengemudi ini beroperasi di Pemalang dan ditangkap oleh petugas Polres setempat," katanya.

Sementara peretas berinisial TN yang mampu memanipulasi aplikasi pemesanan dan penerima pesanan ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang.

Polisi mendapati komplotan itu menggunakan 53 akun pengemudi untuk memanipulasi order. Komplotan itu mendapat keuntungan dari insentif atas order fiktif.

Teddy menjelaskan bahwa dari setiap delapan pesanan mitra Grab akan memperoleh insentif Rp80 ribu dan dari 53 akun pengemudi tersebut komplotan menimbulkan kerugian sekitar Rp4,2 juta per hari bagi Grab.

Kepala Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Grab Indonesia, Ronald Sipahutar, mengapresiasi tindakan Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang dalam pengungkapan kasus ini. Ia menambahkan bahwa polisi sudah mengungkap lima kasus serupa di berbagai wilayah Indonesia.

"Dari berbagai kasus itu, baru Jawa Tengah yang berhasil mengungkap teknis yang memanipulasi aplikasi pemesanan ini," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa Grab sudah memiliki sistem untuk mengantisipasi kecurangan semacam itu, serta menindak tegas mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Khusus untuk mitra yang melakukan tindak pidana semacam ini, Ronald melanjutkan, Grab menyerahkan penanganannya ke kepolisian.
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018