"Kita amankan satu orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu di Jakarta, Senin.
Edi menuturkan petugas menyelidiki tempat penyimpanan produk makanan kedaluwarsa itu sejak Desember 2017.
Diungkapkan Edi, pegawai gudang itu menjalankan modus mengumpulkan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi.
Kemudian, pelaku menghapus masa kedaluwarsa lama dengan label yang baru sehingga produk makanan itu seolah-olah layak dikonsumsi. "Ada makanan anak-anak dan mayones," ujar Edi.
Selain mengamankan Kepala Gudang berinisial AA, polisi juga meminta keterangan beberapa pegawai sebagai saksi.
Polisi pun menyita barang bukti berupa cairan kimia M3 untuk menghapus masa kedaluwarsa, alat sablon dan berbagai merk makanan yang telah melewati batas masa konsumsi.
Sementara itu, pelaku diancam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018