Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan layanan pada Sabtu ini terbuka di seluruh KPP maupun KP2KP.
Ia menjelaskan, selain untuk menerima SPT PPh Tahunan, layanan ini juga untuk menerima laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dalam pengampunan pajak.
Hingga 19 Maret 2018, jumlah SPT PPh Tahunan yang diterima oleh DJP telah mencapai 6,36 juta SPT, yang 80 persen diantaranya disampaikan secara elektronik.
"Jumlah penerimaan SPT PPh Tahunan ini meningkat 24,12 persen dibandingkan pada periode yang sama 2017," ungkap Hestu.
DJP terus mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT untuk menyampaikan kewajiban tersebut secara elektronik, mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018.
Bagi Wajib Pajak yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing.
Selain e-filing, DJP juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh Wajib Pajak untuk diisi secara "offline" tanpa terhubung ke jaringan internet.
Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, Wajib Pajak dapat mengunggah ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018