"Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Mahkamah kemudian memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon.
Berdasarkan UU MK, permohonan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali.
Permohonan untuk penarikan perkara ini diajukan oleh pemohon pada sidang kedua uji materi UU Ormas yang digelar Selasa (27/2).
Sebelumnya Eggy Sudjana bersama dengan Damai Hari Lubis menggugat Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018