BNN sita puluhan kilogram sabu asal Malaysia

20 Maret 2018 22:36 WIB
BNN sita puluhan kilogram sabu asal Malaysia
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba setelah berhasil menangkap bandar narkoba di Jalan AH Nasution Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/3/2018). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Medan (ANTARA News) - Tim dari Badan Narkotika Nasional menyita seberat 30 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia, dan meringkus empat pelaku, di dua lokasi terpisah di Kota Medan, Sumatera Utara.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, dalam pemaparan di lokasi penangkapan, Jalan Tritura, Medan, Selasa, mengatakan, saat ini hanya menghadirkan tiga tersangka, yakni KH, BH, dan IW.

Sedangkan tersangka AM, menurut dia, masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, ditembak petugas, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

"Penangkapan yang pertama dilakukan terhadap KH dan BH, di lokasi Jalan Medan-Binjai, Senin (19/3) sekitar pukul 23.00 WIB, dan disita 20 kg sabu-sabu," ujar Irjen Pol Arman.

Ia mengatakan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Aceh, selanjutnya dibawa ke Medan untuk diedarkan.

Barang "haram" tersebut, ditemukan dalam dua karung yang disembunyikan di bawah tumpukan kelapa yang diangkut menggunakan mobil.

"Penangkapan kedua berlangsung di Jalan Tritura, Mariendal, Medan, Selasa (20/3) sekitar pukul 08.00 WIB, di depan sekolah "PrimeOne School"," ucap jenderal bintang dua itu.

Arman menjelaskan, di lokasi tersebut, diamankan dua tersangka AM dan IW, dan menyita 10 kg sabu-sabu.

Kedua tersangka itu, disergap dan berupaya memindahkan sabu dari mobil Toyota Fortuner ke becak bermotor (betor).

"Karena AM melakukan perlawanan, kita berikan tembakan dan mengenai punggung hingga tembus ke perut. Dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan," katanya.

Ia menambahkan, AM merupakan pengendali peredaran narkoba, dan sudah sering menyelundupkan narkoba, serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN.

"Tersangka AM, pertama kali mengedarkan narkoba kurang lebih 85 kg, kedua sabu-sabu 15 kg, dan yang ketiga 10 kg," kata Deputi Pemberantasan BNN itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018