"Untuk kasus suap di Garuda Indonesia, penyidik hari ini dijadwalkan memanggil tiga orang saksi untuk dua tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dua saksi untuk Emirsyah masing-masing Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012 atau Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo.
Sedangkan saksi untuk Soetikno, yakni Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK saat ini tengah mendalami peran tersangka Soetikno dalam korporasi PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Untuk diketahui, Soetikno merupakan komisaris pada PT MRA.
"Yang kami dalami adalah bagaimana posisi dan peran Soetikno Soedarjo dalam korporasi MRA tersebut. Kami akan melihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi, dan posisi tersangka saat itu," ucap Febri.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soetikno diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
Baca juga: Pejabat dan pegawai Garuda Indonesia dipanggil bersaksi untuk Emir
Baca juga: KPK analisis pengadaan pesawat kasus suap Emirsyah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018