• Beranda
  • Berita
  • APSAI ajak pelaku bisnis sejahterakan anak Indonesia

APSAI ajak pelaku bisnis sejahterakan anak Indonesia

22 Maret 2018 18:44 WIB
APSAI ajak pelaku bisnis sejahterakan anak Indonesia
Ilustrasi--Anak Indonesia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Assosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), Luhur Budijarso, mengatakan APSAI dibentuk bertujuan untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Hadir untuk mewadahi perusahaan swasta dan pelaku bisnis untuk bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak Indonesia.

Asosiasi ini sendiri diresmikan pada 2 Mei 2012 oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Agum Gumelar. APSAI menjadi wadah untuk mempercepat implementasi peran dunia usaha dalam upaya pemenuhan hak anak di Indonesia dan memastikan sinergi dengan program pemerintah dalam konteks Kota/Kabupaten Layak Anak menuju Indonesia Layak Anak.

Saat ini jumlah anak di Indonesia ada 87 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, hanya 51 persen yang dapat mengakses pendidikan. Sisanya tidak dapat mengakses pendidikan. Permasalahan anak tidak hanya untuk akses pendidikan, tetapi juga di bidang kesehatan dan bidang lainnya.

Mengandalkan pemerintah untuk mengatasi masalah anak, tentu tidak bisa. Butuh kemitraan dengan berbagai pihak, tak terkecuali dengan perusahaan-perusahaan swasta. Karenanya, kemitraan ini menjadi sangat penting. Kepedulian dari perusahaan-perusahaan untuk membantu pemerintah diharapkan dapat ikut membantu mengatasi masalah anak di Indonesia.

"Kami ingin melihat anak-anak Indonesia di masa depan bernasib lebih baik. Awal pembentukan asosiasi ini terjadi dari perbincangan-perbicangan informal dari beberapa orang. Kami awali dari lingkungan paling dekat dulu," kata Luhur Budijarso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kehadiran asosiasi ini diharapkan bisa memerhatikan hak-hak anak seperti hak untuk sekolah, bermain, berekreasi, dan sebagainya, sehingga mendapatkan kehidupan yang lebih layak, dan anak-anak Indonesia dapat menikmati hak tumbuh kembang mereka.

Menurutnya, dunia usaha berperan sangat penting dalam pemenuhan hak anak karena beberapa alasan. Pertama, care givers (ayah, ibu) yang bekerja memerlukan dukungan dari policy perusahaan agar dapat secara maksimal memastikan tumbuh kembang optimal anak-anaknya bahkan sejak dalam kandungan.

Kedua, produk dan jasa yang dihasilkan dunia usaha, tidak dapat dihindari, akan menghasilkan dampak bagi tumbuh kembang anak secara langsung maupun tidak langsung.

"Ketiga, dunia usaha merupakan bagian dari anggota masyarakat yang memiliki kewajiban menjalankan program tanggung jawab sosial dalam berbagai bidang termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan hak anak," tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, dunia harus ikut bertanggung jawab moral untuk mewujudkan visi anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia, serta terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

"Tidak mudah mengelola lingkungan kerja yang ramah anak. Terlebih jika perusahaan itu mempekerjakan anak-anak atau memproduksi produk yang membahayakan kesehatan anak seperti perusahaan rokok," tuturnya.

Hingga 5 tahun berjalan, semakin banyak perusahaan yang menjadi anggota APSAI. Perusahaan yang bergabung ini berkomitmen menghasilkan produk yang ramah anak, baik produk makanan yang tidak membahayakan kesehatan anak, juga produk mainan yang aman, mendidik, dan tidak mengandung kekerasan bagi anak.

Sejauh ini, kata dia, perusahaan-perusahaan menyambut positif dengan kehadiran APSAI. Hampir tidak ada perusahaan yang menolak untuk ikut bergabung. Kalaupun masih ada yang berlum bergabung, itu semata-mata karena perlu waktu. Kalau multi national companies biasanya beralasan perlu ijin dari kantor pusat atau regional.

Bagi perusahaan yang belum menghasilkan produk ramah anak maka perusahaan itu bisa membuat program untuk anak. Di antaranya, menyediakan pojok ASI, tempat penitipan anak (TPA), dan mengembangkan kebijakan yang memberikan dispensasi waktu bagi karyawati yang memiliki bayi di bawah usia 6 bulan untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

"Kebijakan peduli anak tersebut termasuk dengan kebijakan perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah usia yang ditentukan, dan tidak melibatkan anak-anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan yang membahayakan bagi anak," terangnya.

Kerjasama juga dibangun dalam hal CSR bagi anak, yaitu terlibatnya perusahaan-perusahan dalam program-program dan kegiatan-kegiatan dalam mendukung tumbuh kembang dan perlindungan anak-anak Indonesia, seperti membangun posyandu, kampanye ASI eksklusif.

Sebagai apresiasi atas kepedulian perusahaan terhadap anak, APSAI pun menyelenggarakan Anugerah Pelangi yang diprakarsai APSAI sejak 2013. Anugerah Pelangi ini sudah tiga kali diadakan (2013, 2015, 2017). Penghargaan tersebut diberikan kepada perusahaan-perusahaan dan pelaku bisnis melalui evaluasi yang teliti dan menyeluruh dari dewan penguji yang independen.

Perusahaan yang memperoleh Anugerah Pelangi umumnya telah menerapkan tiga hal yang menjadi prinsip APSAI. Pertama, memiliki kebijakan yang ramah anak, seperti menyediakan ruang laktasi untuk mendorong ibu yang bekerja memberikan ASI ekslusif. Kedua, menghasilkan produk yang ramah anak, dan ketiga program-program perusahaan ramah anak.

"Ini menjadi bukti kepedulian dan komitmen pihak swasta terhadap pemenuhan hak anak dan  peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia sejak anak usia dini," kata Luhur.

Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018