Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul Agus Kamtono di Gunung Kidul, Jumat, menyampaikan saat ini ada 14 cagar budaya berupa rumah asli Gunung Kidul yang dibangun ratusan tahun lalu.
"Dari data kami, rumah yang masuk kategori cagar budaya ada 14 rumah," katanya.
Dia mengatakan Pemkab Gunung Kidul mengapresiasi dan telah mendapatkan surat keputusan dari bupati, mendapatkan penghargaan dari bupati tujuannya untuk memelihara bangunan tersebut.
"Mereka yang mempunyai bangunan cagar budaya dan telah mendapatkan surat keputusan dari bupati," katanya.
Agus mengatakan sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, sudah dilakukan penelitian oleh ahli mengenai usia bangunan, hingga sertifikat tanah. Pemilik yang ditetapkan oleh pemkab sebagai cagar budaya dilarang untuk menjualnya. Mereka sudah membuat surat pernyataan.
"Surat pernyataan itu berisikan bahwa yang bersangkutan sanggup untuk memelihara cagar budaya tersebut," katanya.
Ia mengatakan bupati akan memberikan penghargaan kepada para pemilik rumah cagar budaya. "Pemkab akan penghargaan berupa uang untuk merawat cagar budaya kurang lebih sebanyak Rp15 juta," katanya.?
Sementara Ketua Dewan kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul CB Supriyanto mengatakan dirinya mendukung upaya pemkab dalam mendata cagar budaya. Sebab, ada ribuan rumah yang termasuk kategori tua dijual ke luar daerah. "Harus segera dilindungi," katanya.
Baca juga: Rumah Si Pitung tidak terawat
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018