"Yang jelas kita sudah laporkan semua perkembangan mengenai Abu Tours ini ke pusat dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," kata Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Kaswad Sartono di Makassar, Jumat.
Kepastian pencabutan izin operasi Abu Tours, menurut dia, akan disampaikan pekan depan sebagai bagian dari tindaklanjut pemberitahuan dari Kementerian Agama pusat setelah biro perjalanan haji dan umrah itu gagal memenuhi hak jamaah.
Kaswad menjelaskan hak-hak jemaah umrah sangat jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang itu.
"Ada tahapan-tahapan sebelum pencabutan izin operasional dilakukan dan kami di Kemenag ini hanya membina travel-travel atau biro umrah ini. Antara regulasi haji dan umrah itu sangat jauh berbeda karena regulasi umrah belum sesempurna dari regulasi haji," katanya.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sudah menetapkan CEO Abu Tours sebagai tersangka setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 pengguna layanan biro perjalanannya berangkat umrah ke Arab Saudi.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018