Pengelolaan dana desa harus padat karya

23 Maret 2018 21:04 WIB
Pengelolaan dana desa harus padat karya
Logo Kemenkeu (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Tulungagung (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengintruksikan kepada setiap kepala desa untuk lebih mengedepankan program padat karya dengan menggunakan tenaga masyarakat desa setempat.

"Proyek yang didanai oleh dana desa dilarang digarap oleh jasa kontraktor," kata Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat berkunjung ke Kabupaten Tulungagung, Jumat.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan penggunaan DD harus mengedepankan program padat karya, yaitu menggunakan sebanyak mungkin tenaga kerja setempat dengan prioritas masyarakat yang pengangguran, setengah menganggur, miskin, penerima program keluarga harapan (PKH) serta keluarga yang menderita kurang gizi "stunting" atau kerdil.

Kepada kelompok ini, mereka akan diberikan suatu pekerjaan dalam suatu kegiatan yang dibiayai oleh dana desa. Dilakukan secara swakelola, dan juga setiap bahan baku yang digunakan harus berasal dari desa setempat.

"Dalam arti kegiatan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan jasa kontraktor terlebih oleh pihak ketiga, apalagi oleh pihak luar desa itu juga tidak diperbolehkan," ujarnya.

Dalam penggunaan dana desa melalui program padat karya untuk menyisakan 30 persen dari setiap kegiatan yang dibiayai DD harus dialokasikan untuk upah pekerja.

"Dengan demikian dapat memberikan penghasilan, dan peningkatan daya beli bagi masyarakat desa setempat," kata Boediarso.

Ia secara khusus datang ke Tulungagung untuk melakukan diseminasi dana desa.

Kedatangan Budiarso dan rombongan sempat disambut PJs Bupati Tulungagung Jarianto di pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Ia menuturkan prioritas penggunaan dana desa tetap seperti tahun lalu, yakni untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, yang membedakan yaitu untuk sarana prasarana itu diharapkan setiap kepala desa untuk lebih fokus terhadap sedikit kegiatan.

"Semisal dalam satu tahun ada sepuluh kegiatan, jadi lebih baik kegiatan dalam satu tahun hanya tiga hingga lima kegiatan," ujarnya.

Kemudian pemberdayaan masyarakat selain untuk pengembangan potensi ekonomi desa dan pengembangan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga kepala desa diharapkan dapat mengembangkan kerja sama antardesa dan mengembangkan program kemitraan dengan para pengusaha.

"Dengan tujuan agar dana desa dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pengembangan potensi desa," ujarnya.

Sekadar diketahui, pada 2018 ini Kabupaten Tulungagung telah mendapatkan kucuran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Untuk ADD senilai Rp122.670.800.000 sedangkan untuk DD senilai Rp205.952.328.000.

Dan untuk pencairan tahap pertama dilakukan pada 28 Februari lalu sekitar 20 persen dari dana yang diterima.

Baca juga: Kapolri luncurkan aplikasi pendampingan dana desa Jateng

Baca juga: Mendes: dana desa 2019 diperkirakan Rp80 triliun

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018