Polres Sumenep bekuk dua pengedar sabu-sabu

24 Maret 2018 09:04 WIB
Polres Sumenep bekuk dua pengedar sabu-sabu
Ilustrasi (AntaraNews/Diasty Surjanto)
Sumenep (ANTARA News) - Satuan Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua laki-laki, RL dan AJ, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap ketika berada di pinggir sungai di Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota, pada Jumat (23/3) malam," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid di Sumenep, Sabtu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,8 gram, dua telepon genggam, dan satu unit motor.

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang RL yang diduga sering bertransaksi sabu-sabu.

Malam itu, polisi kembali menerima informasi RL akan bertransaksi di Kecamatan Kota dan diketahui berada di pinggir sungai di Desa Kebun Agung bersama AJ.

"Ketika akan ditangkap, RL sempat membuang satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang langsung disita oleh anggota sebagai barang bukti," kata Mukid.

Polisi pun menggeledah dompet milik RL dan ditemukan satu kantong plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu.

Polisi juga menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi barang haram itu di salah satu bagian motor milik AJ, rekan RL.

Polisi langsung membawa RL (35) warga Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, dan AJ warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai hasil pemeriksan, RL mengaku membeli sabu-sabu tersebut kepada warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang dan rencananya akan dijual atau diedarkan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta: Abd Aziz dan Slamet Hidayat
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018