"Tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Bila nanti hasil pemeriksaan Heru terbukti bersalah maka Heru akan dikenakan sanksi kode etik atau sanksi pidana.
"Kalau etik diselesaikan (sidang) kode etik dan kalau pidana, sidang pidana, tunggu saja hasil pemeriksaan," ujar Setyo.
Ada sejumlah hukuman yang bakal dihadapi AKBP Heru bila ia terbukti bersalah.
"Ada demosi, ada penundaan (kenaikan) pangkat, ada penundaan tidak boleh sekolah sekian lama, ada dipindahkan dari jabatan kewilayahan menjadi staf itu dihukum juga," kata Setyo.
Dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini, Propam dan Paminal Polri tidak hanya memeriksa Heru saja, melainkan juga memeriksa anggota Polres Banggai yang bertugas di lapangan dan masyarakat setempat.
"Polisi mengambil keterangan tidak hanya satu sisi, tapi semua sisi kami ambil baru nanti disimpulkan," ujarnya.
Pencopotan AKBP Heru dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai dilakukan karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan jajaran Polres Banggai dalam mengamankan upaya pembebasan lahan seluas 20 hektare di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (19/3).
Sebelumnya eksekusi penggusuran di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (19/3) terhambat oleh masyarakat yang terdampak penggusuran.
Mereka para ibu-ibu pengajian membentuk barisan dan melantunkan shalawat serta takbir. Mereka berupaya menahan aparat yang hendak menggusur. Kemudian terjadi bentrokan antara aparat dengan massa.
Polisi akhirnya menggunakan tembakan gas air mata sesaat setelah warga mulai melempar batu ke arah polisi.
Baca juga: Kepolisian Indonesia copot jabatan kepala Polres Banggai
Baca juga: Wakapolri instruksikan Propam investigasi kasus Banggai
Baca juga: Penyidikan kasus penganiayaan bayi C masih berlanjut
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018