External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita menjelaskan hal itu terjadi karena menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Bicara soal Premium, ada Perpres 191 tahun 2014. Premium termasuk jenis bahan bakar penugasan yang tidak wajib didistribusikan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali," jelas Arya pada acara Obrolan Ringan Seputar Otomotif yang digelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Bogor, Jawa Barat, Senin.
Kendati tidak diwajibkan, namun Arya memastikan bahwa Pertamina masih menjual Premium di wilayah-wilayah tersebut, termasuk DKI Jakarta.
"Namun walaupun tidak diwajibkan, kami tetap menjual di sejumlah tempat di Jakarta," kata Arya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (2) dan (3) disebutkan sebagai berikut:
(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa tren konsumsi bahan bakar secara perlahan berpindah dari Premium ke Pertalite atau Pertamax. Untuk itu ia mengharapkan agar masyarakat menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraan demi mendapatkan performa terbaik.
"Tren pengguna sepeda motor dan mobil sudah banyak yang memakai RON 92 (Pertamax)," pungkas Arya.
Baca; Bolehkah mencampur Premium, Pertalite dengan Pertamax?
Baca: Ini akibatnya jika sepeda motor pakai oli mesin diesel
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018