Ratusan pengemudi ojek daring yang ikut serta dalam aksi tersebut terdiri atas Gojek, Uber, serta Grab. Sebelum tiba di Alun-alun Utara Yogyakarta mereka melakukan konvoi melintasi jalan utama Kota Yogyakarta.
"Aksi hari ini merupakan bagian dari aksi nasional driver online roda dua se-Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Paguyuban Gojek Jogjakarta (Pagoja) Widiasmana di sela aksi itu.
Menurut dia, aksi itu sengaja dipusatkan di depan Pagelaran Keraton karena dinilai sebagai simbol tempat mengadu bagi warga Yogyakarta. "Ini salah satu tempat yang kami jadikan tempat mengadu karena ada raja kami di sini," kata dia.
Widiasmana mengatakan keberadaan payung hukum atau regulasi merupakan hal yang selama ini diharapkan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Tanpa adanya payung hukum, mereka beranggapan rentan dieksploitasi oleh perusahaan.
"Untuk transportasi online roda empat sudah dibuatkan payung hukum, sedangkan kami belum. Kami ingin negara juga hadir dalam setiap permasalahan kami dengan perusahaan," kata dia.
Widiasmana berharap dengan dibuatkannya payung hukum selanjutnya akan tercipta konsep hubungan tripartit yang sehat antara buruh, perusahaan, dan pemerintah.
"Jadi kami ingin seperti buruh pada umumnya. Jika saat ini ada dewan pengupahan yang menentukan UMR di Yogyakarta, ke depan kami juga ingin ada dewan tarif yang mengatur tarif minimum driver online roda dua di Yogyakarta," kata dia.
Ia mengakui selama ini ada sejumlah persoalan yang sering dihadapi dengan perusahaan, di antaranya persoalan tarif yang duturunkan secara sepihak. "Seharusnya untuk penurunan tarif ada diskusi terlebih dahulu, tidak boleh sepihak," kata dia.
Selain itu, tidak adanya pembatasan rekrutmen driver online juga membuat persaingan mendapatkan pelanggan di antara mereka semakin ketat.
"Sekarang (ojek online) di Yogyakarta sudah over load. Persaingan mendapatkan order sangat ketat dan tidak sehat. Kami berharap nanti ada pembatasan atau bahkan dikurangi," kata Widiasmana.
Baca juga: Para mitra tanyakan nasib ke kantor Uber pasca-akuisisi
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018