Sidang 38 WNI di El Paso Lewat Telekonferensi

11 Juli 2007 07:26 WIB
New York (ANTARA Bews) - Sidang pemeriksaan 38 warga negara Indonesia yang saat ini ditahan di penjara imigrasi Albuquerque, negara bagian New Mexico, kemungkinan akan dilakukan melalui fasilitas konferensi jarak jauh ("teleconference") dari pengadilan imigrasi di El Paso, negara bagian Texas. "Tergantung hakimnya, bisa jadi `teleconference`. Jarak dari Albuquerque dengan El Paso sekitar empat jam perjalanan, masa mereka akan diborgol lagi dan dibawa ke sana (El Paso, red)," kata Konsul Jenderal RI di Houston, Kria Fahmi Pasaribu, ketika dihubungi ANTARA News, Selasa. Belum diketahui secara pasti alasan pelaksanaan sidang pemeriksaan dilakukan di El Paso. Sementara itu, jumlah WNI yang ditahan di Albuquerque telah bertambah menjadi 38 orang setelah dua orang yang sebelumnya menjalani penahanan di York County Jail --di negara bagian Pennyslvania-- pada Sabtu lalu (7/7) dipindahkan ke Albuquerque. Menurut Fahmi hingga kini pihaknya masih menunggu informasi dari peradilan imigrasi di El Paso tentang kapan sidang pemeriksaan terhadap para WNI di Albuquerque akan mulai dilakukan. Pekan lalu Fahmi mengemukakan perkiraannya bahwa sidang sudah akan dimulai dalam tiga hingga empat minggu mendatang dan pemulangan para WNI bermasalah itu sudah bisa dilakukan dalam waktu 10 hari --terhitung sejak deportasi diputuskan terhadap masing-masing WNI. Tentang keberadaan 18 WNI yang saat ini ditahan di penjara imigrasi Gadsden di negara bagian Alabama, Fahmi mengatakan kondisi mereka dalam keadaan baik dan KJRI Houston telah mendapatkan akses konsuler terhadap mereka. Namun Konjen sendiri baru akan mengunjungi ke delapan belas WNI tersebut pada Kamis pekan ini (12/7). "Yang agak unik, mereka ditahan di Alabama, tapi izin untuk menengok mereka harus dari kantor imigrasi lain, yaitu di Atlanta, negara bagian Georgia," ujarnya. Secara keseluruhan, 74 WNI yang ditahan ICE saat ini tersebar di Penjara York (negara bagian Pennsylvania) sejumlah 5 orang, di Penjara Hudson (New Jersey) 13 orang, penjara imigrasi Albuquerque (New Mexico) 38 orang dan penjara imigrasi Gadsden (Alabama) 18 orang. Sebelum pemindahan, seluruh 74 WNI yang tertangkap ditahan tersebar di tiga penjara di negara bagian Pennsylvania dan satu penjara di negara bagian New Jersey, yaitu di York County Prison (302 km sebelah barat daya Kota New York) sebanyak 30 orang; Lackawanna County Jail (192 km sebelah barat laut Kota New York) 19 orang; Pike County Prison (137 km sebelah barat laut Kota New York) 12 orang; dan Hudson County Prison-New Jersey (32 km di sebelah utara Kota New York) 13 orang. Pada Senin, empat dari 74 WNI sudah menjalani sidang pemeriksaan di York County, Pennsylvania, dan satu di antaranya telah diputuskan dideportasi secara sukarela sebelum 5 Agustus 2007.(*)


Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007