Menkeu umumkan percepatan restitusi pajak

27 Maret 2018 23:28 WIB
Menkeu umumkan percepatan restitusi pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Bogor (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kunjungannya ke PT Samick Indonesia, Bogor, Selasa, mengumumkan fasilitas percepatan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak kepada eksportir.

"Restitusi pajak untuk para eksportir bisa sampai lebih dari satu tahun. Sekarang kami akan melakukan dalam waktu satu bulan," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo sempat memberikan kritik kepada Kementerian Keuangan mengenai restitusi yang membuat frustrasi pengusaha.

Fasilitas percepatan restitusi pajak diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan (reputable traders).

Perusahaan yang termasuk dalam kategori "reputable traders" adalah pengusaha mitra utama (MITA) kepabeanan dan operator ekonomi yang diakui (authorized economic operator/AEO) sebagai bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Fadjar Donny, mengatakan jumlah perusahaan MITA Kepabeanan per 23 Maret 2018 adalah sebanyak 301 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan AEO per 23 Maret 2018 adalah 75 perusahaan dengan 80 sertifikat karena ada perusahaan yang mendapatkan sertifikat AEO lebih dari satu.

 

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018