"KKP mengawali dengan tidak boleh lagi ada botol air mineral," kata Susi Pudjiastuti saat membuka simposium di KKP, Jakarta, Rabu.
Yang melanggar akan kena sanksi berupa denda.
Untuk itu, ujar dia, diharapkan ada pula mekanisme pelaporan sehingga hal tersebut berjalan efektif.
Menteri Susi juga mengemukakan, ketika berolahraga "paddling" atau mendayung di sejumlah lokasi di kawasan perairan Indonesia, masih menemukan banyak sampah plastik.
Pemerintah dinilai perlu mengeluarkan regulasi yang melarang produk yang terbuat dari bahan plastik karena sampah plastik di berbagai daerah telah mencemaskan.
"Plastik itu sifatnya tidak mudah didaur ulang, maka kita meminta supaya pemerintah tidak usah ragu-ragu, sekarang disetop saja penggunaan plastik," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa berdasarkan data PBB, kantong plastik menyumbang delapan juta ton sampah yang dibawa ke laut setiap tahunnya sehingga pada 2050 plastik bakal lebih banyak daripada ikan di laut.
Menteri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) akan meningkatkan kesadaran lingkungan, melalui pemberian edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah di pulau-pulau kecil dan daerah pesisir.
Ia juga mengimbau generasi muda agar berperan aktif menyebarkan pemahaman dan menerapkan secara nyata untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sementara itu, LSM Yayasan Kehati mengingatkan bahwa sampah plastik sangat berbahaya karena meracuni biota laut yang sebagian di antaranya juga menjadi konsumsi manusia.
"Sampah plastik menimbulkan dampak kerusakan luar biasa bagi keseimbangan ekosistem laut dan pesisir," kata Direktur Eksekutif Yayasan Kehati MS Sembiring dan menambahkan, selain mengotori lautan, sampah plastik dapat meracuni biota laut, merusak terumbu karang, serta membahayakan kehidupan manusia.
Baca juga: Pakar: "pulau sampah plastik" Pasifik jauh lebih besar dari dugaan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018