Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan 2018 melalui e-Filling di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu.Wapres JK serahkan SPT pajak tahun 2018
"Saya biasanya serahkan SPT di Makassar dan selalu pertama kalau di Makasar. Tapi ini karena kesibukan saya serahkan di sini," kata JK usai menyerahkan SPT 2018 di Istana Wapres Jakarta.
JK meminta masyarakat taat membayar pajak dan menurut dia baik pemerintah maupun masyarakat sama-sama memiliki hak dan kewajiban.
Hak pemerintah, kata Wapres, adalah menuntut masyarakat membayar pajak, sedangkan kewajiban pemerintah membangun sarana sosial dan prasarana.
Saat menyerahkan SPT Wapres JK ddampingi putra putrinya.
"Kalau di Makassar saya selalu nomer satu untuk pribadi dan perusahaan," kata Wapres.
Sesuai UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak pribadi melalui berbagai pilihan, yaitu aplikasi-Filling, Ldrop box" atau datang langsung ke kantor pajak.
Pewarta: Jaka Sugianta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018