JK serahkan SPT Pajak hari ini

28 Maret 2018 12:24 WIB
JK serahkan SPT Pajak hari ini
Wapres Jusuf Kalla melakukan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak melalui e-Filling yang disaksikan Langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan.Penyampaian SPT Pajak Tahunan ini dilaksanakan di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara,Rabu 28/03/2018 (Jaka Suryo)

Wapres JK serahkan SPT pajak tahun 2018

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan 2018 melalui e-Filling di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu.

"Saya biasanya serahkan SPT di Makassar dan selalu pertama kalau di Makasar. Tapi ini karena kesibukan saya serahkan di sini," kata JK usai menyerahkan SPT 2018 di Istana Wapres Jakarta.

JK meminta masyarakat taat membayar pajak dan menurut dia baik pemerintah maupun masyarakat sama-sama memiliki hak dan kewajiban.

Hak pemerintah, kata Wapres, adalah menuntut masyarakat membayar pajak, sedangkan kewajiban pemerintah membangun sarana sosial dan prasarana.

Saat menyerahkan SPT Wapres JK ddampingi putra putrinya.

"Kalau di Makassar saya selalu nomer satu untuk pribadi dan perusahaan," kata Wapres.
 


Sesuai UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak pribadi melalui berbagai pilihan, yaitu aplikasi-Filling, Ldrop box" atau datang langsung ke kantor pajak.
 


 

Pewarta: Jaka Sugianta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018