"Ada tiga paket berisi narkotika yang kami lakukan penindakan. Ketiganya dikirim secara terpisah dan tanggal penindakannya pun berbeda," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono di Kuta, Bali, Kamis.
Tiga paket barang haram ini berhasil digagalkan BC Ngurah Rai pada 22, 23 dan 26 Maret 2018 yang akan dikirim ke Kantor Pos Renon. Petugas awalnya curiga saat dilakukan pencitraan mesin X-Ray dan anjing pelacak, karena anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Dari pemeriksaan itu ditemukanlah bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian kita uji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika golongan I.
"Ketiga paket tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Denpasar yang baru-baru ini berhasil diungkap," ujarnya.
Ketiga paket tersebut diketahui dikirim secara terpisah, bahkan salah satunya dikirim dari negara yang berbeda dari dua paket lainnya. Ketiga paket tersebut antara lain paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (paket pertama) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim, paket RT387108467HK (paket kedua) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (paket ketiga) asal Belanda dengan nama pengirim Abby.
Bea Cukai Ngurah Rai selanjutnya mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat.
Hasil pengujian menyatakan bahwa ketiga paket tersebut positif merupakan narkotika golongan I dengan jenis ADB CHMINACA untuk paket I dan II, sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful menambahkan, sample dari ketiga paket kita kirim ke BPIB Surabaya untuk uji laboratorium.
"Dari hasilnya untuk paket pertama yang dikirim dari Hongkong dan berisi satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip berwarna perak dan bening seberat 502,34 gram brutto merupakan sediaan narkotika golongan I jenis ADB CHMINACA," katanya.
Kemudian, paket kedua berisi satu bungkus bubuk berwarna putih dan satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip warna perak dan bening dinyatakan sebagai narkotika golongan I, yakni ADB CHMINACA dengan total berat 511,82 gram brutto.
Kemudian, paket ketiga berisi satu bungkus bubuk berwarna putih kekuningan yang dilapisi plastik klip berwarna perak dan dibalut dengan "buble wrap" berdasarkan pengujian termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 1.011,92 gram brutto.
"Menariknya, ketiga paket ini ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yakni atas nama Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon. Bahkan pada paket III yang dikirim dari Belanda, juga tercantum nomor kontak penerima," ujarnya.
Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selanjutnya melakukan Control Delivery berdasarkan informasi pada paket barang. Namun, alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan.
Selain itu, Adelia apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket.
Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan bahwa nomor kontak tersebut adalah milik KAP, tersangka atas kasus pemasukan sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk kemudian digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila.
KAP ditangkap pada tanggal 20 Maret 2018 berkat kerjasama tim gabungan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai serta Bareskrim Mabes Polri.Budi Suyanto.
Baca juga: BNN Bali menahan empat WN Malaysia bawa narkoba
Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018