"Kita cek (barang bukti narkoba) di apartemen lain," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Kamis.
Suwondo menuturkan polisi telah menggeledah apartemen yang ditempati Arseto di Peganggsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara pada Rabu (28/3).
Namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di unit kamar apartemen yang ditempati Arseto tersebut.
Petugas melanjutkan pencarian barang bukti narkoba di apartemen lain yang diduga menjadi tempat huni Arseto.
Pada Rabu (28/3), penyidik Polda Metro Jaya menangkap Arseto di apartemen kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Arseto dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun "Facebook" dengan tuduhan salah satu kegiatan agama terkait komunisme.
Ketua Umum DPP Joko Mania Nusantara (JOMAN) Immanuel Ebenezer juga mengadukan Arseto dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial lantaran menuduh relawan Jokowi menjual undangan pernikahan putri presiden, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Nasution seharga Rp25 juta.
Immanuel mengadukan Arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara Immanuel, Effendy Simanjuntak mengungkapkan rekaman video Arseto melalui akun media sosial "Instagram @areseto.suryadi" bermuatan fitnah.
Effendi menuturkan Arseto juga mengunggah rekaman video berdurasi 59 detik melalui akun "Facebook" miliknya sehingga tersebar atau viral.
Baca juga: Penghina Presiden Jokowi divonis 15 bulan penjara
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018