"Dari harga penetapan sebesar Rp1.415 per kilogram itu, pabrik diberikan toleransi sebesar lima persen untuk membeli sawit milik petani setempat," kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sudianto di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil rapat tim perumus harga tandan buah segar kelapa sawit Dinas Tanaman Pangan, Holtukultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu sekitar dua hari yang lalu.
Tim perumus harga tandan buah segar kelapa sawit Dinas Tanaman Pangan, Holtukultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu terdiri dari bidang perkebunan Dinas Pertanian kabupaten/kota di provinsi setempat, kemudian perwakilan pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Selanjutnya, ia minta, seluruh pabrik CPO di daerah itu mengikuti harga penetapan tim perumus harga komoditi perkebunan tersebut.
Sebanyak sembilan pabrik CPO yang membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani setempat. Mayoritas pabrik membeli sawit petani lebih tinggi dibandingkan harga penetapan tim.
Ia menyebutkan, harga sawit di pabrik PT DDP Kecamatan Ipuh dan pabrik PT DDP Desa Lubuk Bento sebesar Rp1.450 per kg, pabrik PT KAS sebesar Rp1.450 per kg, harga sawit di pabrik PT KSM sebesar Rp1.450 per kg, harga sawit di PT MMIL sebesar Rp1.450 per kg.
Harga sawit di pabrik PT SSJA sebesar Rp1.415 per kg, PT AMK sebesar Rp1.445 per kg, PT S3 sebesar Rp1.410 per kg, PT SAP sebesar Rp1.440 per kg, PT BMK sebesar Rp1.520 per kg.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018