• Beranda
  • Berita
  • Pemilik gading dan cula diancam penjara seumur hidup

Pemilik gading dan cula diancam penjara seumur hidup

31 Maret 2018 22:17 WIB
Pemilik gading dan cula diancam penjara seumur hidup
Ilustrasi badak putih utara. (Wikimedia Commons/Yoky)

... akan mengubah undang-undang kami sehingga siapa saja yang tertangkap dengan gading akan ditahan seumur hidup...

Nanyuki, Kenya (ANTARA News) - Kematian badak putih utara jantan terakhir di dunia, Sudan, pada bulan ini membuat pejabat pemerintah Kenya, menyatakan, barang siapa tertangkap memiliki gading dan cula harus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Gading milik gajah dan badak," kata Menteri Pariwisata Kenya, Najib Balala, dalam upacara penguburan Sudan, di Taman Nasional Ol Pejeta, Sabtu.

Sudan adalah satu-satunya badak putih utara terisa yang bisa bertahan hidup sampai Sabtu kemarin. Dia berusia 45 tahun itu pada saat dia mati 11 hari lalu. Untuk melindungi Sudan dari kekejaman pemburu liar, tentara bersenjata dikerahkan mengawal dia 24 jam sehari dan mengikuti dia ke mana saja dia pergi. 

Pejabat di Ol Pejeta, sekitar 250 km sebelah utara Nairobi, mengambil keputusan mengakhiri hidup Sudan, nama badak putih utara itu, pada 19 Maret karena kesehatannya, yang terus memburuk cepat.

Sudan memiliki keturunan badak betina berjenis sama, diberi nama Najin, 27 tahun, dan cucunya, yang berjenis kelamin betina, bernama Futu, 17 tahun. Satu-satunya harapan untuk melestarikan jenis mereka ialah melalui in vitro fertilisation dengan menggunakan telur mereka dan cairan sperma, yang disimpan, menurut Ol Pejeta.

Ribuan badak putih selatan masih ditemukan di Afrika sub-Sahara, namun jumlah badak putih utara turun drastis akibat penangkapan ilegal selama berpuluh-puluh tahun. Para penangkap dapat menjual cula badak putih utara senilai 50.000 dolar Amerika Serikat per kilogam, yang membuat dia lebih bernilai daripada emas.

Cula badak putih utara bisa tumbuh sangat besar dan kokoh.

Kenya memiliki 20.000 badak pada dasawarsa '70-an, turun menjadi 400 pada dasawarsa '90-an. Sekarang jumlahnya 650, namun hampir semuanya badak hitam.

"Kami akan mengubah undang-undang kami sehingga siapa saja yang tertangkap dengan gading akan ditahan seumur hidup," ujar Balala.

Kenya memberlakukan UU perlindungan atas hewan liar yang keras pada 2013 dalam usaha menghentikan penyelundupan gading dan cula yang jika dijual harganya menggiurkan. Gading-gading dijual terutama ke Asia. Harganya yang tinggi telah menyebabkan pembunuhan ribuan hewan langka dan dilindungi.

Mereka yang terlibat perdagangan gading sudah menghadapi hukuman relatif ringan. Hukuman minimum bagi siapa yang memilikinya hanya lima tahun.

Setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara terhadap seorang pria Kenya hingga 20 tahun karena memiliki gading, jaksa di tingkat atas berusaha mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup. Pria itu mengajukan banding dan belum ada keputusan.

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018