• Beranda
  • Berita
  • Digitalisasi, salah satu faktor mengapa UU Penyiaran direvisi

Digitalisasi, salah satu faktor mengapa UU Penyiaran direvisi

1 April 2018 23:10 WIB
Digitalisasi, salah satu faktor mengapa UU Penyiaran direvisi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (ANTARA /Reno Esnir)
Palu (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan digitalisasi adalah salah satu faktor yang mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Selain digitalisasi, tentunya kita juga akan memasukkan bagaimana mereposisi peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga betul-betul kembali kepada pengawasan manajemen konten," kata Rudiantara usai membuka Hari Penyiaran Nasional 2018 dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke-85 di Kota Palu, Minggu.

Dia menjelaskan, medium yang meneruskan konten, baik kepada publik maupun kepada masyarakat, tidak hanya menggunakan sumber daya alam terbatas yakni frekuensi.

"Ada platform lain, kita bisa bicara mengenai satelit, yang sekarang juga televisi berbayar yang harus diawasi," kata Rudiantara.

Menurut Menteri Rudi, izin yang diberikan kepada platform itu, berdasarkan janji dari pemegang atas konten-kontennya.

"Pengawasannya bagaimana, kalau televisi satelit mudah difiltrasi kontennya, jadi saya ajak secepatnya untuk reposisi manajemen konten," ujarnya.

Saat ini pemerintah fokus menyelesaiakan revisi undang-undang penyiaran. Dia berharap revisi itu selesai tahun ini.

Baca juga: KPI harus kembali fokus awasi konten
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018