"Maraknya peredaran produk sarden dan makarel kalengan yang terkontaminasi cacing pita mestinya tidak perlu terjadi apabila produk ikan kalengan tidak didatangkan dari kran impor," kata dia, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, jika terpaksa impor, maka aturan yang sudah berlaku mestinya dijalankan secara ketat.
Bila terbukti melanggar, lanjutnya, maka pemerintah perlu memberikan daftar hitam kepada importir yang melanggar dan diberi sanksi pidana.
Fadel Muhammad, saat menjadi menteri KKP, pernah menginstruksikan pemulangan ikan sarden dari China ini kembali ke negara itu. Alasannya, Indonesia tidak kekurangan bahan baku untuk membuat produk olahan makanan itu.
"Problemnya adalah 65 persen kebutuhan ikan kalengan justru didatangkan dari China," kata Halim, yang juga menjabat sebagai direktur eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan.
Sampai 28 Maret, BPOM menguji acak terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta BPOM menyelidiki temuan cacing dalam ikan olahan kemasan itu.
Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018