Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rossa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin, mengatakan Rakornas Jakstranas ini dilakukan untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Karena itu, menurut Vivien, Rakornas diperkirakan akan dihadiri 2000 peserta dengan target para kepala daerah seluruh Indonesia, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.
Pengelolaan sampah rumah tangga ia mengatakan memasuki paradigma baru sejak 2008, menjadi sesuatu yang dilakukan dengan memperhitungkan aspek ekonomi. Karenanya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilakukan KLHK saja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
Untuk itu, Rakornas juga akan dihadiri beberapa menteri, 32 perwakilan kementerian/lembaga, DPR dan DPRD dari seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, menurut dia, Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir. Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
"Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan sampah nasional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, dimana harus melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan pengelola kawasan serta masyarakat," katanya.
Sejumlah menteri yang rencananya akan hadir untuk menyosialisasikan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tersebut antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri BUMN.
Mendagri selaku pihak yang membina kepala daerah, menurut Vivien, akan menjelaskan kerja sama yang perlu dilakukan di daerah seperti apa untuk mengelola sampah, termasuk dengan swasta. Sangat penting menyosialisasikan Perpres ini ke kepala daerah mengingat wewenang sebagian besar pengelolaan sampah 60 persen ada di daerah.
Kepala Bappenas tentu akan menjelaskan keterkaitan perencanaan pengurangan dan penanganan sampah yang harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menkeu, lanjutnya, akan berbicara soal pendanaannya mengingat pengelolaan sampah diketahui mahal. Sedangkan Menteri ESDM akan bicara soal energi baru terbarukan (EBT), terkait kebijakan pemanfaatan sampah untuk alternatif energi.
Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018