"Pembatasan pemakaian plastik dalam pelbagai bentuknya sudah semestinya dilakukan di semua lapisan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, di Jakarta, Senin.
Abdul Halim mengingatkan bahwa sudah ada imbauan seperti berupa surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah ada sehingga sebenarnya tinggal dikampanyekan bersama.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, jangan ada lagi botol plastik air mineral dalam penyelenggaraan acara-acara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena produk itu mengotori lingkungan.
"KKP mengawali dengan tidak boleh lagi ada botol air mineral," kata Susi Pudjiastuti saat membuka simposium di KKP, Jakarta, Rabu (28/3).
Menurut Susi, bagi siapa pun yang ketahuan membawa botol air mineral bisa mendapatkan sanksi denda.
Untuk itu, ujar dia, diharapkan ada pula mekanisme pelaporan sehingga hal tersebut berjalan efektif.
Menteri Susi juga mengemukakan, ketika berolahraga "paddling" atau mendayung di sejumlah lokasi di kawasan perairan Indonesia, masih menemukan banyak sampah plastik.
Pemerintah dinilai perlu mengeluarkan regulasi yang melarang produk yang terbuat dari bahan plastik karena sampah plastik di berbagai daerah telah mencemaskan.
"Plastik itu sifatnya tidak mudah didaur ulang, maka kita meminta supaya pemerintah tidak usah ragu-ragu, sekarang disetop saja penggunaan plastik," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa berdasarkan data PBB, kantong plastik menyumbang delapan juta ton sampah yang dibawa ke laut setiap tahunnya sehingga pada 2050 plastik bakal lebih banyak daripada ikan di laut.
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) diharapkan bisa terus meningkatkan kesadaran lingkungan, melalui pemberian edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah di pulau-pulau kecil dan daerah pesisir.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018