"Untuk yang awal ini kami tetapkan minuman keras. Setelah ini, kami bisa mengakomodasi apapun barang jadi selama sudah mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait," kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tujuan dari pembentukkan PLB khusus minuman keras itu adalah untuk memindahkan pusat logistik barang tersebut yang selama ini berada di Singapura.
Pemerintah berencana memindahkan pusat logistik minuman keras di Singapura tersebut ke Jakarta, Surabaya, Bali, dan Belawan agar dapat sekaligus masuk dalam partai besar.
Pengawasan terhadap produk tersebut akan dilakukan secara kolektif bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kelebihan dari PLB adalah sentralisasi, jadi bisa diawasi bersama-sama," kata Heru.
PLB adalah tempat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dan dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kementerian Keuangan mengembangkan PLB, yang selama ini hanya dipakai untuk logistik bahan baku dan barang modal, menjadi delapan jenis untuk mengantisipasi perubahan bisnis dan industri di dunia.
Delapan bentuk PLB yang dikembangkan yaitu PLB industri kecil menengah (IKM), PLB perdagangan elektronik (e-commerce), PLB barang jadi, PLB barang pokok, PLB "floating storage", PLB hub kargo udara, PLB bursa komoditas, dan PLB industri besar.
Pengembangan PLB didasarkan pada hasil kajian di mana PLB perlu disiapkan untuk mengantisipasi tren perdagangan elektronik dan digital ekonomi.
Harapan pemerintah dari pengembangan PLB adalah terjadinya perbaikan skor kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia terutama dari sisi indeks kinerja logistik.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018