"Kami menyampaikan pilihan kolom agama di bawahnya kepercayaan atau masing-masing," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa, usai Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tjahjo menjelaskan, ketiga opsi itu adalah kolom ditulis agama/kepercayaan, opsi kedua ditulis masing-masing yaitu agama bagi penganut agama dan kepercayaan bagi penganut aliran kepercayaan di KTP.
"Kalau garis miring agama sama seperti kepercayaan. Ini sangat sensitif kami perlu bahas dalam rapat terbatas, dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami sudah komunikasi, agama sendiri, bawahnya kepercayaan sendiri tapi kepercayaan ada yang tidak mau," kata Tjahjo.
Opsi ketiga adalah dalam satu KTP ditulis kolom agama dan di bawahnya kolom kepercayaan.
Tjahjo menjelaskan ada 238.709 jiwa yang menganut aliran kepercayaan di Indonesia. Jumlah aliran kepercayaan ada 187 organisasi dari 13 provinsi di mana 160 aktif dan 27 tidak aktif.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Baca juga: Kolom KTP dengan aliran kepercayaan belum terealisasi
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018