Pelaporan itu disampaikan dengan tuduhan Sukmawati telah melanggar Pasal 156 A KUHP tentang dugaan penistaan agama.
"Ini penghinaan terhadap kami sebagai ummat Islam," kata Amron di Jakarta, Selasa.
Laporan Amron terhadap putri proklamator RI itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Selain menekankan agar penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut, Amron memastikan ia tidak akan mencabut laporan itu meskipun jika Sukmawati nantinya menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik.
Baca juga: Ansor Jatim laporkan Sukmawati ke polisi
Baca juga: PWNU Jatim imbau tenang tanggapi puisi Sukmawati
Amron bukan satu-satunya pihak yang mempolisikan Sukmawati atas puisi yang dideklamasikannya tersebut, pengacara Denny Adrian Kushidayat juga melakukan aduan serupa dengan tuduhan yang sama.
Laporan Denny atas adik Megawati Soekarnoputri itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan jeratan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan/atau Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Denny menilai puisi karya Sukmawati melecehkan dan menghina ummat Islam pada kalimat syariat Islam yang dibandingkan sari konde.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018