"Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas dari berbagai sisi, tapi ini masih perlu tim teknis," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil seusai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Sofyan mengatakan peraturan hukum ini dibutuhkan karena makin banyak sawah produktif yang beralih fungsi menjadi daerah hunian maupun industri, terutama di kawasan Jawa.
Situasi ini, tambah dia, berpotensi menganggu pasokan pangan dalam jangka panjang. Padahal, proses penciptaan lahan sawah produktif baru membutuhkan waktu yang lama.
Menurut Sofyan, saat ini sekitar 200 ribu hektar lahan sawah per tahunnya telah beralih fungsi menjadi lahan non produktif, termasuk diantaranya menjadi kawasan komersial.
"Sebanyak 150.000-200.000 hektar per tahun berubah atau alih fungsi dari sawah kepentingan lain," jelasnya.
Dengan adanya peraturan hukum yang mengikat, Sofyan mengharapkan jumlah alih fungsi lahan sawah produktif dapat ditekan dan pasokan pangan dapat lebih terkendali.
"Terutama di Jawa yang sudah teruji mempunyai daerah produksi sawah," ujarnya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018