Ini kunci keberhasilan reformasi agraria

3 April 2018 22:38 WIB
Ini kunci keberhasilan reformasi agraria
Arsip - Sejumlah warga menunjukkan sertifikat tanah yang diperoleh melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), di Solo, Jawa Tengah, Minggu (16/10/2016). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nug)
Jakarta (ANTARA News) - Reformasi agraria bisa berhasil jika dilakukan pembinaan secara intensif kepada masyarakat petani yang memperoleh lahan dari program tersebut, kata Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Muhammad Ikhsan.

"Indonesia harus belajar dari Malaysia yang berhasil karena ada pembinaan kepada petani yang terus-menerus hingga mapan," kata M Ikhsan pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) tentang Perkembangan Reforma Agraria dan Kehutanan Sosial di kantor Kemkominfo di Jakarta, Selasa.

Pembinaan, lanjut dia, adalah kunci keberhasilan program pemerintah tersebut dalam mengurangi kemiskinan rakyat di desa-desa, berupa redistribusi lahan total seluas 21,7 juta hektare ke masyarakat.

"Jadi bukan hanya memberi kepada rakyat aset reformasi tetapi juga akses reformasi, berupa pembinaan dan pengawalan, karena petani masih butuh bibit, alat dan proses pengolahan lahan lainnya," katanya.

Indonesia, ujar dia, juga harus belajar dari kegagalan negara lain dalam melakukan reformasi agraria seperti yang dilakukan Presiden Mugabe di Zimbabwe setelah membagi-bagi lahannya kepada rakyat, namun justru menjadi negara yang tidak bisa menghasilkan produk pertanian.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan realisasi pemberian akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat pada Maret 2018, total telah mencapai 1.500.669 ha kepada 313.270 KK dengan 4.302 unit surat keputusan izin.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa reforma agraria harus menjadi kekuatan ekonomi produktif baru di tengah masyarakat dan diharapkan dapat mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Rencana Kerja Pemerintah 2017 dalam Perpres No 45/2016, terdapat lima program prioritas terkait reforma agraria, yaitu penguatan regulasi dan penyelesaian konflik agraria, penataan kepemilikan tanah, kepastian hukum atas tanah tersebut, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan tanah obyek reforma agraria dan kelembagaan pusat dan daerah.

 

Pewarta: Dewanti Lestari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018