Senior Manajer Humas KAI Daop 1 Edy Kuswoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan program diskon 15 persen ini berlaku untuk rombongan minimal 20 orang atau penumpang untuk keberangkatan hari Senin sampai dengan Kamis tanggal 4,5,9,10,11,12,16,17,18,19,23,24,25,dan 26 April 2018 dan tanggal 2,3,7,8,14,15,16,17,21,22,23,24, dan 30 Mei 2018.
"Tidak berlaku untuk keberangkatan Hari Jumat sampai Minggu H-1 sebelum hari besar /hari Libur Nasional dan Hari Besar/Hari Libur Nasional," katanya.
Berikut adalah mekanisme pengajuan rombongan, pembayaran dan tiket, yaitu mengajukan permohonan kepada senior manager/ manager Angkutan Penumpang Daerah, menandatangani berita acara kesepakatan rombongan.
Pemohon wajib memberikan uang muka angkutan rombongan serendah-rendahnya 25 persen dari total yang harus dibayar pada saat penandatanganan berita acara kesepakatan.
Tiket rombongan yang sudah tercetak tidak dapat diganti nama, tiket rombongan yang sudah tercetak dapat dibatalkan dan dapat diubah jadwal.
"Dengan dihadirkannya program diskon seperti ini, diharapkan akan dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi KA sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi di jalan raya karena lebih aman dan nyaman naik kereta api," kata Edy.
Pastikan pemesanan tiket sesuai identitas bagi yang akan bepergian dan jika identitas tidak sesuai maka tiket dinyatakan tidak berlaku, pastikan jadwal keberangkatan dan tanggal keberangkatan KA dan pertimbangkan waktu tempuh perjalanan menuju stasiun keberangkatan KA.
Untuk kenyaman pengguna jasa KA, agar menghindari membeli tiket dari penawaran jasa perorangan yang akan merugikan konsumen, pastikan reservasi melalui agen atau saluran resmi yang bekerjasama dengan PT KAI.
Baca juga: Jember sediakan 7.494 tiket kereta Lebaran setiap hari
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018