Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Barat, AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Rabu, mengatakan, Kepala BPN berinisial RN tersebut ditangkap bersama SP selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum.
"Keduanya tertangkap dalam OTT yang digelar tim Saber Pungli Polres Sorong Kota Kemarin, 3 April 2018 sekitar pukul 16.00 WIT," kata Hari.
Saat ini, kata dia, dua tersangka ditahan di Polres Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hary mengungkapkan, dalam operasi tersebut tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp129.451.000. Dari barang bukti itu, Rp101.200.000 diantara berupa uang tunai, sisanya Rp28.251.000 dari ATM Bank Centra Asia (BCA).
Penyidik menduga, barang bukti itu sebagai hasil kejahatan pungutan liar yang dilakukan pelaku dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pertanahan.
Selain memeriksa RN dan SP, dalam kasus ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Bendara Loket, Petugas Loket, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Sorong Kota serta Saksi yang melakukan penyetoran uang.
Saat ini, lanjut Hary, polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk melengkapi berkas.
Dalam sebulan belakangan ini, sudah dua kepala BPN di wilayah Papua Barat terciduk OTT. Belum lama ini kepala BPN Teluk Bintuni tertangkap OTT yang digelar Tim Saber Pungli Polres setempat.
"Kami sedang fokus mengawasi proses pengurusan sertifikat tanah. Ini memang menjadi perhatian serius bapak Kapolda," pungkasnya.
Pewarta: Toyiban
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018