Sebab, lanjut Presiden, hal itu dilakukan demi mencegah ketika RUU tersebut lolos dijadikan produk hukum tidak menimbulkan polemik di kemudian hari dan masuk gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingin tekankan bahwa yang menjadi pegangan kita dalam setiap pembahasan undang-undang adalah konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945," kata Presiden saat membuka rapat terbatas bertopik Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu.
"Jangan sampai nantinya setelah jadi undang-undang, justru bolak-balik di-judicial review di MK, di Mahkamah Konstitusi," ujarnya menambahkan.
Menurut Presiden, undang-undang tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI.
Kepala Negara juga meminta pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU tersebut untuk mencakup regulasi secara visioner guna memberikan nilai tambah bagi kemajuan bangsa di sektor keanekaragaman hayati.
Baca juga: Kemen LHK dorong percepatan revisi UU KSDA
Baca juga: Presiden perintahkan penegak hukum jaga peredaran garam impor
Rapat tersebut dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan itu pemerintah membahas masalah konservasi secara keseluruhan.
Sejumlah pejabat yang turut dalam rapat tersebut antara lain Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018