"Sejak 2017, DAK memang berbasis proposal dan merupakan usulan daerah bukan kebijakan pusat berapa yang dialokasikan sehingga dalam pengusulan proposal harus lengkap dengan data pendukung agar disetujui," kata Kepala Kantor Wilayah Direktoran Jenderal (Ditjen) Pembendaharaan (PBN) Kementerian Keuangan di Sumbar Ade Rohman, di Padang Aro, Kamis.
Hal itu ia sampaikan usai sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN dan dana transper pusat ke daerah, di Padang Aro.
Dia mengatakan, kebanyakan kekurangan proposal dari daerah seperti dokumen dan data pendukung lainnya. Karena proposal kurang lengkap, daerah itu tidak bisa mendapatkan anggaran sesuai dengan yang diajukan.
Sebagai contoh usulan pembuatan jalan tetapi lahannya belum bebas, sehingga sampai di pusat disimpan saja tanpa ditindaklanjuti.
"Usulan proposal dari daerah itu diharapkan sudah matang sehingga bisa disetujui saat sampai di pusat," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Irwanesa mengatakan pihaknya sudah membentuk tim verifikasi proposal yang akan diusulkan ke pusat untuk mendapatkan DAK.
"Kami sudah membentuk timnya dan setiap proposal dari OPD diverifikasi dulu sebelum diusulkan kepusat," katanya.
Sebelumnya Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat lebih optimal dalam menggaet DAK di pusat guna percepatan pembangunan di daerah.
"Untuk meyakinkan pemerintah pusat dalam mendapatkan DAK, OPD harus memiliki data pendukung jangan asal buat proposal tetapi tidak ada hasil," katanya.
Dia mengatakan setelah dilakukan evaluasi, ternyata ada OPD yang tidak pandai membuat proposal usulan, sehingga ketika sampai di pusat hanya dibuang dan tidak dipertimbangkan.
"Saya sudah telusuri ternya proposal kita yang bermasalah selama ini, dan inilah yang harus kita evaluasi," ujarnya.
Selama ini katanya, ada kepala OPD yang tidak berkompeten karena mereka tidak paham dengan kebutuhan serta programnnya, sehingga sulit untuk mendapatkan DAK.
Pewarta: Agung Pambudi P
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018