• Beranda
  • Berita
  • Polisi menetapkan enam tersangka pengoplos miras maut

Polisi menetapkan enam tersangka pengoplos miras maut

5 April 2018 15:38 WIB
Polisi menetapkan enam tersangka pengoplos miras maut
Ilustrasi - Polisi mengamankan minuman beralkohol di sebuah rumah di kawasan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2017). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengoplos minuman keras yang menewaskan sekitar 30 orang.

"Dua orang dalam pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo menyebutkan identitas pelaku di bekasi berinisial D dan UG, pelaku di Jakarta Selatan RS, dan tiga tersangka di Jakarta Timur, yakni BOT, DW dan ZL.

Sementara dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu M di Bekasi dan UR di Jakarta Timur.

Argo menuturkan pelaku menjual minuman keras oplosan mematikan itu ada di beberapa lokasi di wilayah Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi, jumlah korban tewas memcapai 33 orang terdiri atas tujuh orang di Bekasi, delapan orang di Depok, delapan di Jakarta Selatan, dan 10 orang di Jakarta Timur.


Sebelumnya, sejumlah orang meninggal dunia dan kritis usai menenggak minuman keras oplosan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, dan Depok, Jawa Barat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018