• Beranda
  • Berita
  • Tahapan haji tidak terganggu mundurnya Keppres biaya haji

Tahapan haji tidak terganggu mundurnya Keppres biaya haji

6 April 2018 11:09 WIB
Tahapan haji tidak terganggu mundurnya Keppres biaya haji
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah atau naik 0,9 persen dari tahun sebelum. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan tahapan operasional haji tidak terganggu mundurnya penandatanganan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Secara keseluruhan tahapan operasional haji tetap berjalan. Tidak terganggu dengan mundurnya Keppres BPIH. Karena kegiatan lainnya tetap berjalan," kata Mastuki yang dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, dari seluruh rencana perjalanan haji, pemerintah sebagai penyelenggara haji masih memiliki waktu sebelum pelaksanaan ibadah rukun Islam kelima tersebut.

"Skema rencana pelunasan sudah kami antisipasi dengan persiapan layanan dan sistem," tambah dia.

Sebelumnya, tahap pertama pelunasan BPIH rencana awalnya akan dibuka pada 3-20 April 2018, sedangkan tahap kedua dibuka 8-19 Mei 2018.

Namun, sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) BPIH belum diterbitkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) sehingga jadwal pelunasan BPIH diundur.

Direncanakan keberangkatan jamaah haji untuk kloter pertama akan dilakukan pada 17 Juli 2018.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018