Dalam keterangan tertulis di situs resminya, Kamis (5/4), Kominfo mengatakan bahwa langkah tersebut diambil karena ditemukan adanya pelanggaran pemenuhan ketentuan persyaratan teknis atau peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atas perangkat tersebut.
"Pelanggaran dimaksud terkait dengan sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung yang hanya memiliki kemampuan 3G, namun ditemukenali bahwa perangkat tersebut juga memiliki kemampuan teknologi LTE sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis," tulis Kominfo.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 buatan Tiongkok Nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," lanjut Kominfo.
Atas pencabutan sertifikat dimaksud, PT. Bejana Nusa Agung diminta menarik produk pesawat telepon seluler yang telah didistribusikan serta melaporkan hasilnya kepada MenteriKomunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Infinix tipe X603 buatan Tiongkok dilaporkan telah dijual di situs e-commerce milik Lazada Indonesia. Namun, dari pantauan Antaranews, Jumat siang, situs Lazada.co.id tak lagi menawarkan Infinix Zero 5.
Sebagai catatan, Kominfo menambahkan bahwa pencabutan ijin tersebut "tidak termasuk bagi perangkat pesawat telepon seluler merk Infinix tipe X603 buatan dalam negeri karena memang berbasis 3G."
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018