Doni Monardo diambil sumpahnya oleh Menko Polhukam Wiranto dalam pelantikan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Pemutasian jabatan dilingkungan TNI itu
Dalam pelantikan tersebut, Wiranto berpesan agar Wantannas segera menyusun program bela negara secara nasional.
"Wantannas diharapkan dapat menyusun suatu `blue print` program bela negara secara nasional dan dijabarkan dalam modul-modul khusus yang bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.
Mantan Panglima TNI tersebut juga berharap Wantannas dapat menghadirkan konsep bela negara yang mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, serta mampu memperkuat konektivitas dan menghilangkan sekat-sekat antarwilayah, sesuai dengan nawacita yang ingin diwujudkan Presiden RI Joko Widodo.
Menko Polhukam mengatakan tugas pokok dari Wantannas yakni membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan strategis dan memberikan rekomendasi tindakan yang relevan untuk pembinaan ketahanan nasional.
"Dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut, Wantannas berpijak pada tiga pilar kegiatan strategis," tutur dia.
Ketiga pilar tersebut adalah merumuskan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, menyusun perkiraan resiko pembangunan nasional yang dihadapi, dan merumuskan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi resiko pembangunan, ungkap Wiranto.
"Di masa depan dengan semakin berkembangnya dinamika tantangan dan ancaman terhadap keutuhan bangsa dan kedaulatan negara, tugas Wantannas akan semakin berat," ujar Menko Polhukam.
Terkait dengan itu, ke depannya Wantannas diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis yang bisa dirumuskan secara lebih aplikatif guna mendorong percepatan pembangunan, kata Wiranto.
Baca juga: Wiranto enggan tanggapi perseteruan Luhut-Amien Rais
Baca juga: Wiranto minta Kepala BNN kerja keras tangkal narkoba
Mayor Jenderal TNI Doni Monardo sebelumnya menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi.
Pemutasian jabatan di lingkungan TNI itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/247/III/2018, tanggal 19 Maret 2018.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018