"Ini kan alih teknologi, untuk mendidik orang musti orang yang ahli. Tanpa diajari oleh asing itu, (industri) kita tidak bisa jalan," kata Wapres usai menghadiri penyerahan bantuan di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Jakarta, Jumat.
Kemudahan izin masuk tenaga kerja asing ke Indonesia, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, merupakan dampak dari investasi perusahaan asing di Tanah Air.
"Pekerja asing itu datang karena modalnya masuk. Oleh karena itulah pembangunan ini, investasi itu butuh modal, `skill`, dan tentunya lahan. Kalau tidak ada orang asing masuk bagaimana modalnya masuk," tambah Wapres.
Jusuf Kalla mencontohkan manfaat tenaga kerja asing di Indonesia terlihat pada perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota.
"Dulu, waktu `assembling` yang pertama pegawai asingnya 30 sampai 40-an, sekarang (tenaga asingnya) sisa 3 kalau tidak salah. Jadi, makin hari makin sedikit," katanya.
Wapres juga mencontohkan jumlah tenaga kerja asing di Thailand yang jumlahnya 10 kali lipat lebih banyak daripada tenaga kerja asing di Indonesia.
Hal itu menyebabkan industri dan kegiatan ekspor Thailand lebih banyak daripada di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut dimaksudkan agar izin tenaga kerja asing di Indonesia semakin mudah untuk menggenjot investasi asing di Tanah Air.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Presiden Jokowi.
Pesoalan tenaga kerja asing tersebut, menurut Presiden, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.
"Pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses invenstasi, agar bisa memastikan kepentingan nasional kita baik meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri maka diperlukan penataan masuknya tenaga kerja asing," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018