• Beranda
  • Berita
  • Polri nyatakan perlu waktu tangani kasus Sukmawati

Polri nyatakan perlu waktu tangani kasus Sukmawati

6 April 2018 19:37 WIB
Polri nyatakan perlu waktu tangani kasus Sukmawati
Dokumentasi Putra-putri Presiden Soekarno, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Sukmawati Soekarnoputri (kanan), dan Guruh Soekarnoputra (ketiga kiri), bersama Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri), Menko PMK Puan Maharani (kedua kanan). Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri), dan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo (keempat kiri) berpose bersama saat peresmian Patung Presiden Soekarno di halaman kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Patung Soekarno tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa Sang Proklamator sebagai salah satu pendiri bangsa Indonesia. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Kasubdit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Djoko Purwanto menyatakan Polri memerlukan waktu memproses sejumlah laporan dugaan penistaan agama terkait Sukmawati Soekarnoputri.

"Ada (laporan) yang sudah dimintai keterangan, ada yang belum bisa. Mohon kami dikasih waktu," kata Kombes Djoko usai menemui pertemuan perwakilan ormas Presidium Alumni 212 di Kantor Bareskrim Jakarta Jumat.

Pihaknya pun mempersilahkan PA 212 dan para pelapor untuk mengawasi penyidik Bareskrim dalam memproses pelaporan itu.

Bapak-bapak boleh mengontrol kami, mengawasi kami, apa benar kami menindaklanjuti laporan-laporan," katanya.

Djoko memastikan hasil pertemuan pihaknya dengan perwakilan PA 212 pada Jumat (6/4) ini akan disampaikan kepada atasannya.

Sementara Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menuturkan Polri harus tegas menangani penyelidikan laporan terhadap Sukmawati.

Terkait permintaan maaf Sukmawati, Slamet mengaku umat Islam telah memaafkan namun tidak menghentikan proses hukum kasus.

"Ini negara hukum maka tegakkan keadilan karena tidak ada pengaruhnya beliau minta maaf kepada MUI terhadap proses hukum di negara kita," tegas Slamet.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018