Menurut Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, semua kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.
"Menyangkut bahan bakar umum kedepan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk avtur dan industri karena pemerintah sangat `concern` terhadap laju inflasi," jelas Wamen.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan Jenis BBM khusus penugasan (premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan badan usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan Pemerintah untuk pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Kewajiban lapor tersebut berlaku pada pengelola SPBU semua termasuk Vivo, Shell, Total, dan lainnya.
Ia menyampaikan, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM jenis premium di seluruh Republik Indonesia. Sedangkan harga BBM umum, antara lain, pertalite, pertamax series, dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain penetapan harganya harus melalui persetujuan pemerintah.
"Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya premium (jenis BBM khusus penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi untuk seluruh NKRI," katanya.
Baca juga: Sampai 2019 pemerintah jamin harga premium dan solar tidak naik
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018